Kejagung Dalami Peran Panitera Sidang PN Surabaya pada Kasus Ronald Tannur

15 Januari 2025 14:10

GenPI.co - Kejagung terus mengejar pelaku yang diduga terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Salah satunya mendalami peran panitera sidang di PN Surabaya yakni Siswanto.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap dugaan suap yang diterima Siswanto.

Siswanto diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

BACA JUGA:  2 Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur Diserahkan Kejagung ke JPU

Namun informasi tersebut masih perlu pendalaman dan akan dikembangkan. Jika ada alat bukti kuat, maka yang bersangkutan juga akan ditetapkan tersangka.

“Kami terus kembangkan. Jika alat bukti cukup, siapa pun yang terlibat maka akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/1).

BACA JUGA:  Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Helena Lim

Kejagung sebelumnya menyampaikan Lisa Rahmat menemui eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono untuk membantu menentukan hakim yang akan menyidang Ronald.

Selanjutnya ditentukanlah majelis hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).

BACA JUGA:  Soal Pelaporan Terhadap Prof Bambang Hero, Kejagung: Salah Besar

Ketiganya pun saat ini telah berstatus sebagai terdakwa kasus tindak pidana suap pada pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Erintuah Damanik diduga mendapat uang suap 38 ribu dolar Singapura, Mangapul sebesar 36 ribu dolar Singapura, dan Heru Hanindyo sebesar 36 ribu dolar Singapura.

Sementara, Rudi Suparmono juga telah ditetapkan tersangka pada Selasa (14/1). Dia diduga mendapatkan uang 63 ribu dolar Singapura dari Lisa. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co