GenPI.co - KPK memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka buronan Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dua saksi yang dipanggil tersebut yakni inisial CWA dan DB.
“Pemeriksaan atas nama CWA dan DB dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/1).
Dari informasi yang dihimpun, dua saksi itu yakni Kepala PT Valuta Inti Prima (VIO) Carolina Wahyu Apriliasari dan notaris atas nama Dona Barisa.
KPK sejauh ini belum mengungkapkan secara rinci terkait materi apa yang didalami dalam pemeriksaan terhadap dua saksi itu.
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Pemberian hadiah atau janji tersebut dimaksudkan untuk memuluskan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah puin memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO) per 17 Januari 2020.
Dalam perkara ini, pihak lain yang terlibat yakni eks kader PDIP Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News