GenPI.co - Polri menyebut sudah sebanyak 20 anggota polisi yang menjalani sidang pelanggaran etik kasus dugaan pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabagpenum Ropenmas Divisi humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan sidang etik dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Jadi intinya 18 personel polisi sudah sidang etik sebelumnya. Jadi (total) 20 personel dengan (sidang) kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/1).
Dia mengungkapkan masih ada kemungkin aka nada perkembangan jumlah personel yang menjalani sidang etik.
“Hasil pengembangan dari Propam ternyata masih ada penambahan. (Jadi sidang etik) masih berlanjut,” ujarnya.
Sejumlah personel yang telah menjalani sidang etik di antaranya ada eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
Donald diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH karena dianggap lalai membiarkan anak buahnya memeras penonton DWP.
Kemudian ada eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni AKBP Malvino Edward Yusticia yang juga diberhentikan.
Malvino dalam sidang etik disebut terlibat dalam pengamanan yang merugikan para penonton DWP.
Selanjutnya ada mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful yang dipecat karena menerima uang dari penonton DWP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News