GenPI.co - KPK menyita uang lebih dari Rp 350 miliar pada penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1) kemarin.
“KPK melakukan penyitaan uang sebesar Rp 350.865.006.126,78,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/1).
Tessa menyampaikan penyidik juga menyita uang 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening milik tersangka dan pihak lainnya.
Kemudian juga menyita uang sebesar 2.005.082 dolar Singapura dari rekening pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan kasus penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan produksi batu bara di Kutai Kertanegara.
KPK juga melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.
Pada pengusutan kasus tersebut, KPK sudah menyita 91 kendaraan dan sejumlah benda bernilai ekonomis.
Selain itu juga menyita sebanyak lima bidang tanah yang luas totalnya mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah berbagai merek.
Rita Widyasari tengah menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 silam, karena terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News