GenPI.co - KPK memberi sinyal akan menetapkan tersangka pada kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan mereka yang ditetapkan tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kasus itu berdasar alat bukti.
“Pihak yang bertanggung jawab dan mengatahui proaktif perkara korupsi, dan ada alat buktinya, bisa ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (14/1).
Dia belum mengungkapkan terkait nama-nama yang diduga akan bertanggung jawab atas kasus itu.
“Apakah si A, si B (jadi tersangka), seluruh pihak bisa dimintai pertanggungjawaban jika memang ada alat buktinya,” tuturnya.
Lembaga antirasuah itu diketahui sedang mendalami aliran dana CSR BI yang diduga diterima para anggota DPR RI.
Para anggota DPR RI itu di antaranya Heri Gunawan dari Gerindra, Satori dari NasDem, Kahar Muzakir dari Partai Golkar.
Kemudian, Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).
Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penyidik memang sedang mendalami aliran dana yang masuk ke sejumlah nama anggota DPR RI itu.
“Kami sedang mendalami sejumlah anggota DPR yang disebutkan ini. Apakah hanya dua orang yang telah kami panggil atau yang lainnya,” ucapnya. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News