GenPI.co - Sejumlah eks kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah di Semarang mengaku menerima uang operasional dari pejabat pembuat komitmen (PPK).
Uang operasional tersebut bersumber dari fee para kontraktor proyek di wilayah kerja itu. Pengakuan itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1).
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala BTP periode 2017-2018 Yuwono Wiarco mengatakan dirinya menerima uang dengan total Rp 260 juta selama menjabat.
“Dana operasional bulanan. Tapi tidak diberikan setiap bulan. Pemberian saat bertemu di rapat, kantor,” katanya dikutip dari Antara, Senin (13/1).
Namun Yuwono membantah menerima uang Rp 1,6 miliar dari para PPK ketika dirinya purnatugas kepala balai.
Sementara, Kepala BTP periode 2018-2019 Joko Prahoro mengatakan dirinya juga menerima uang dari PPK sebesar Rp 200 juta.
“Menerima empat kali, dengan masing-masing sebesar Rp 50 juta,” tuturnya.
Dirinya juga mengaku menerima sebuah jam tangan mewah dari terdakwa Yofi Okatriza. Uang dan barang itu berasal dari para kontraktor pelaksana proyek.
Eks PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza sebelumnya didakwa menerima uang suap sebesar Rp 55,6 miliar.
Uang itu dari belasan kontraktor pelaksana proyek untuk wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada 2017-2018.
Yofi Okatriza juga didakwa menerima hadiah yang berupa barang dengan nilai sebesar Rp 1,9 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News