GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (13/1).
Salah satu kuasa hukum Hasto yakni Maqdir Ismail mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK untuk Senin (13/1) selesai dilaksanakan.
Dia menyampaikan untuk selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan menyesuaikan kebutuhan dari penyidik.
“Untuk hal lainnya yang terkait perkara, silakan ditanyakan ke penyidik. Ini kesepakatan kami dengan penyidik,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (13/1).
Maqdir mengungkapkan kliennya diperiksa terkait dua kasus, yakni dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan.
“Selanjutnya tentu kami akan ikuti pemeriksaan yang akan datang, menyesuaikan kebutuhan penyidik,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pemberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan Harun Masiku menjadi caleg terpilih dari PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel pada Pemilu 2019.
Penyidik KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus perintangan penyidikan perkara suap.
Harun Masiku sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Januari 2020. Namun yang bersangkutan sampai saat ini masih buron. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News