GenPI.co - Kejagung merespons terkait pelaporan terhadap Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung.
Pelaporan yang dilakukan Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma itu pada Rabu (8/1).
Bambang Heri yang merupakan Guru Besar IPB itu merupakan ahli pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dia dilaporkan atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara pada kasus itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan posisi ahli dalam memberi keterangan berdasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin undang-undang.
Dia menyebut pada Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 186 KUHAP serta UU no 31 tahun 2014 perubahan UU No 13 tahun 2004, justru saksi ahli harus dilindungi.
“Salah besar jika ahli dilaporkan. Sebab keterangannya dalam pembuktian suatu peristiwa pidana,” katanya dikutip dari Antara, Senin (13/1).
Harli menyampaikan ahli sudah memberi keterangan atas dasar pengetahuannya. Kemudian diolah dan dihitung auditor negara.
“Jaksa penyidik yang meminta perhitungan atas kerugian keuangan negara itu,” tuturnya.
Dia menyebut pengadilan dalam putusannya juga sudah menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan pada kasus itu Rp 271 triliun.
“Lalu apa yang menjadi keragian pada pendapat ahli itu, sehingga harus dilaporkan?” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News