GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan menyurati pimpinan KPK terkait praperadilannya dan berharap menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
“Penasihan hukum kami akan memberi surat ke pimpinan KPK terkait proses praperadilan itu,” kata Hasto dikutip dari Antara, Senin (13/1).
Dia menyebut dirinya sebagai tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan, sesuai dalam undang-undang terkait hukum acara pidana.
Hasto menyatakan pihaknya pun akan menyerahkan kepada pimpinan KPK apakah akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu praperadilan itu selesai.
“Apakah pemeriksaan saya tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil kebijakan untuk ikut proses praperadilan, kami serahkan ke pimpinan KPK,” ujarnya.
Dia percaya proses hukum yang dilakukan oleh KPK ditempuh dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
“Kami percaya mekanisme dan proses hukum akan ditempuh sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto diketahui menghadiri panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Senin (13/1).
Hasto tiba pada pukul 09.33 WIB di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh puluhan kuasa hukumnya.
Sejumlah pengacara yang mendampingi elite partai berambang banteng moncong putih itu di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News