Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Surati KPK soal Praperadilan Kasusnya

13 Januari 2025 16:20

GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan menyurati pimpinan KPK terkait praperadilannya dan berharap menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

“Penasihan hukum kami akan memberi surat ke pimpinan KPK terkait proses praperadilan itu,” kata Hasto dikutip dari Antara, Senin (13/1).

Dia menyebut dirinya sebagai tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan, sesuai dalam undang-undang terkait hukum acara pidana.

BACA JUGA:  Soal Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Puan Maharani: Belum Dibicarakan

Hasto menyatakan pihaknya pun akan menyerahkan kepada pimpinan KPK apakah akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu praperadilan itu selesai.

“Apakah pemeriksaan saya tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil kebijakan untuk ikut proses praperadilan, kami serahkan ke pimpinan KPK,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Akan Kembalikan Flashdisk Hasto Kristiyanto Jika Tak Terkait Perkara

Dia percaya proses hukum yang dilakukan oleh KPK ditempuh dengan prinsip asas praduga tak bersalah.

“Kami percaya mekanisme dan proses hukum akan ditempuh sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto diketahui menghadiri panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Senin (13/1).

Hasto tiba pada pukul 09.33 WIB di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh puluhan kuasa hukumnya.

Sejumlah pengacara yang mendampingi elite partai berambang banteng moncong putih itu di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co