GenPI.co - Kubu pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Jateng terkait hasil Pilkada 2024.
Pasangan calon Pilkada Jawa Tengah yang diusung PDIP itu juga minta MK mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai paslon gubernur dan wakgub terpilih.
Hal itu disampaikan kuasa hukum kubu Andika Perkasa yakni Martina pada sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di MK pada Kamis (9/1).
“Memohon majelis hakim MK menjatuhkan putusan membatalkan keputusan KPU Jateng tentang penetapan hasil Pilgub,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/1).
KPU Jawa Tengah diketahui menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin unggul dengan mendapatkan 11.390.191 suara atau 59,14 persen.
Sedangkan untuk pasangan Andika Perkasa dan Hendi memperoleh 7.870.084 suara atau hanya 40,86 persen.
Pada perkara ini, kubu Andika Perkasa mendalilkan ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masih pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
Mereka menilai ada suatu perencanaan dan perbuatan pihak tertentu untuk menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika yakni Roy Jansen Siagian mengatakan mutasi jabatan di lingkungan Polri, terutama kapolres di 15 kabupaten/kota di Jateng berkorelasi pada perolehan suara Ahmad Luthfi.
Mutasi jabatan di tingkat kapolres itu dilakukan pada Juni 2024 atau sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara.
Kemudian juga ad aintimidasi kepada sejumlah kades sejak masa kampanye. Modusnya dengan pemanggilan kepala desa oleh polisi untuk klarifikasi penggunaan dana desa. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News