GenPI.co - Kubu paslon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur.
Pasangan calon yang diusung oleh PDIP tersebut juga meminta kepada MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS untuk Pilkada Jawa Timur 2024.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni Tri Wiyono Susilo pada sidang pendahuluan di MK, Jakarta pada Rabu (8/1).
“Memerintahkan KPU Jatim untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan pasangan Khofifah dan Emil Dardak,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/1).
Dalam petitumnya, permintaan mendiskualifikasi Khofifah-Emil Dardak itu karena pasangan itu sudah melakukan penggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
Kubu Risma-Gus Hans juga meminta supaya Keputusan KPU Jatim terkait penetapan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 untuk pemilihan cagub dan cawagug dibatalkan.
Salah satu bentuk kecurangan yang disampaikan pada sidang di MK yakni terkait penyebaran bantuan sosial atau bansos.
Penyebaran bansos disebut dilakukan secara masif yang berkorelasi dengan penambahan suara untuk Khofifah dan Emil Dardak.
Susilo mengklaim ada korelasi antara penyebaran bansos dengan perolehan suara pasangan Khofifah dan Emil Dardak.
“Kami pakai data dan program (dalam menghitungnya). Untuk menghitung korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih, ada rumusnya. Kami akan hadirkan ahli,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News