GenPI.co - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 15 orang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan mereka yang menjadi tersangka yakni AA (Andreas Andreyanto).
Kemudian LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga).
Selanjutnya, RS (Reza Shahrani), YW, AR, MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan PT SMI
Dari para tersangka itu, Andreas Andreyanto adalah pendiri PT SMI. Sedangkan Theresia Lauren serta Michele Alexsandra merupakan istri dan anak dari Andreas.
Karta mengungkapkan polisi masih melakukan pengejaran terhadap Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel yang berstatus buron itu.
Dia menyebut untuk berkas dari empat tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (6/1) kemarin.
“Empat berkas untuk tersangka MA (Michele Alexsandra), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), dan AA (Alwin Aliwarga) sudah dikirim ke JPU,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/1).
Karta menyebut untuk jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan ini mencapai sekitar 7 ribu orang.
Penyidik pun telah menyita sejumlah aset. Di antaranya sebuah rumah empat lantai di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kemudian sebanyak dua unit mobil mewah Porsche dan BMW X5 yang disita pada Desember 2024 yang lalu.
Aset yang disita itu nilainya lebih dari Rp 15 miliar dan merupakan milik Andreas Andreyanto. Penyidik sebelumnya juga menyita aset di Bali senilai Rp 200 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News