GenPI.co - KPK menyebut Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto tak hadir dalam pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan tol.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadai Budi Harto terkait kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
KPK juga memanggil staf admin dan keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Aliani Febriyanti dalam perkara yang sama. Namun yang bersangkutan juga mangkir.
“Saksi minta untuk penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari JPNN.com, Selasa (7/1).
KPK berencana mendalami terkait terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan JTTS dalam pemeriksaan terhadap Budi Harto dan Aliani.
Tessa sebelumnya mengungkapkan terkait hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang dilakukan pada Senin (6/1) malam.
“Penyidik mendalami terkait proses transaksi pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun anggaran 2018-2020 dan prosedur pengeluaran uang di PT HK untuk pengadaan itu,” ujarnya.
KPK sejauh ini telah menyita sebanyak 54 bidang tanah dengan nilai aset sekitar Rp 150 miliar yang diduga kuat terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai penyidikan baru terkait proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatera yang dilakukan PT Hutama Karya Persero.
KPK menyebut penyidik menduga ada kerugian keuangan negara pada pengadaan itu. Nominalnya mencapai miliaran rupiah. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News