GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut putusan MK terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga akan menjadi bahan pembahasan.
Politikus dari Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan terkait putusan itu nantinya saat merevisi undang-undang atau penyusunan UU sapu jagat (Omnibus Law) terkait politik.
Dasco mengatakan DPR RI belum memutuskan poin-poin dari putusan MK, baik presidential threshold maupun parliamentary threshold akan dibahas menjadi UU atau Omnibus Law.
Pembahasan menunggu selesainya masa reses yakni pada 15 Januari. Namun dia menegaskan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
“Kami belum memutuskan apakah akan dimasukkan padarrevisi UU atau ada UU yang di-omnibus-kan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/1).
Dia menyampaikan Mahkamah Konstitusi membuka ruang penyusunan norma baru, sehingga DPR RI pun akan melakukan kajian terkait putusan terhadap sistem politik itu.
Dasco mengungkapkan kajian tersebut akan membahas supaya produk undang-undang tidak menyalahi aturan yang ada.
“Ada juga keinginan MK supaya jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit,” tuturnya.
MK sebelumnya memutuskan menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres atau presidential threshold.
Penghapusan tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945. MK pada Februari 2024 juga menghapus parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News