GenPI.co - KPK menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya, pada Senin (6/1).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pukul 10.00 WIB pada Senin (6/1).
Namun Hasto melayangkan surat kepada penyidik KPK belum bisa hadir menjalani pemeriksaan dan mengutarakan alasannya.
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/1).
Dia menyampaikan penyidik KPK pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto,” tuturnya.
Penyidik KPK masih belum memberikan informasi mengenai jadwal baru untuk pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK pada Senin (6/1) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru pada rangkaian penyidikan kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).
Dua tersangka baru tersebut yakni Sekjen PDI Hasto Kristiyanto dan seorang advokat atas nama Donny Tri Istiqomah (DTI). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News