GenPI.co - Pakar Hukum Prof Suparji Ahmad menyarankan supaya penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kasus Firli Bahuri, karena tidak memenuhi alat bukti materiil.
Hal itu disampaikannya merespoins pengembalian Surat Perintah Diumulai Penyidikan (SPDP) perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh jaksa Kejati Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu mengatakan pengembalian SPDP oleh jaksa itu menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro Jaya memenuhi petunjuk jaksa.
“Kalau memang tidak cukup alat bukti, ya perkara ini konsekuensinya dihentikan,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (4/1).
Dia mengungkapkan ada tiga alasan penghentian penyidikan, yakni tidak cukup alat bukti, bukan peristiwa pudana, dan kadaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia.
“Pada kasus Firli Bahuri ini, jika memang tidak cukup alat bukti, perkara ini harus dihentikan,” tuturnya.
Suparji menilai Kejati DKI Jakarta mengembalikan SPDP itu karena tidak ada kelanjutan dari petunjuk sebelumnya. Oleh karena itu, jaksa tidak mau terbebani kasus itu.
Selain itu, pengembalian SPDP tersebut juga menunjukkan adanya pelambanan penyidik Polda Metro Jaya memenuhi petunjuk jaksa.
Suparji mengatakan jaksa yang bertanggung jawab ketika masuk persidangan. Jika tidak bisa memberi pembuktian, maka menjadi pertarungan reputasi.
“Perkaranya sebetulnya simpel. Misal waktunya jelas, tempatnya, orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata bisa bisa kan. Alat bukti itu tidak dicari, tapi ditemukan,” ucapnya. (cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News