GenPI.co - Majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi demosi terhadap dua oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi demosi terhadap dua oknum polisi inisial DF dan S itu dijatuhkan pada sidang Kamis (2/1).
Trunoyudo menyampaikan sidang terhadap keduanya digelar secara terpisah dengan majelis sidang KKEP yang berbeda.
Dalam sidang tersebut, DF dan S terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran saat bertugas yakni mengamankan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba.
“Pada saat memeriksa orang yang diamankan, (DF dan S) meminta uang untuk imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/1).
Dia mengungkapkan atas perbuatan pelanggaran tersebut, DF dan S dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
“Mutasi bersifat demosi bersifat demosi selama delapan tahun, di luar fungsi penegakan hukum,” tuturnya.
DF dan S juga dihukum penempatan khusus masing-masing selama 30 hari dan 20 hari, serta sanksi etika yakni dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Trunoyudo menyampaikan keduanya diwajibkan untuk ikut dalam pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Pemberian sanksi ini tentu secara proporsional sesuai peran dan perbuatan masing-masing pelanggaran,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News