GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut para oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) juga harus dihukum pidana.
Abdullah awalnya mengatakan pihaknya mengapresiasi atas sanksi pemecatan terhadap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
Pemecatan tersebut dilakukan karena Donald terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
“Pemecatan itu didukung dengan banyak bukti. Jadi langkah itu sudah tepat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/1).
Dia menekankan supaya sidang etik terus dilanjutkan terhadap para oknum polisi lainnya yang terlibat setelah Donald dipecat.
Pelaksanaan sidang etik juga harus digelar secara transparan sehingga seluruh masyarakat bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Abdullah juga menekankan supaya mereka yang terbukti melakukan pemerasan tidak hanya selesai di sidang etik. Namun harus dijatuhi hukuman pidana.
Sebab tindak pidana pemerasaan telah ada pada Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terlebih uang hasil dari pemerasan itu juga cukup besar, yakni mencapai Rp 2,5 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Donald dan seorang kanit.
Sanksi tersebut dibacakan pada sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa (31/12/2024) lalu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News