GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait putusan pengadilan yang memerintahkan pengadilan aset terdakwa Helena Lim.
“Itu sedang dikaji dikaji penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara, Kamis (2/1).
Helena Lim merupakan salah satu terdakwa pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Harli menyampaikan pengkajian itu dilakukan dengan memanfaatkan waktu selama tujuh hari sesuai ketentuan dalam KUHAP.
“KUHAP memberi waktu ke para pihak untuk pikir-pikir. Pikir-pikir itu sebetulnya bukan karena bimbang. Tetapi kami menganalisa,” ujarnya.
Dia memastikan jaksa juga akan melihat catatan selama persidangan. Termasuk juga korelasinya dengan dakwaan atau tuntutan.
“Kenapa pengadilan harus mengembalikan (aset)? Apa pertimbangannya? Jaksa pikir-pikir memakai hak itu,” ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12/2024) memerintahkan supaya aset Helena Lim dikembalikan ke yang bersangkutan.
Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut diketahui divonis lima tahun penjara.
Selain itu, dikenai pidana denda Rp 750 juta subsider kurungan selama enam bulan. Kemudian pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 900 juta karena terbukti TPPU. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News