Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat

01 Januari 2025 15:10

GenPI.co - Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat buntut kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan pada sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1).

“Sidang etik tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam dikutip dari Antara, Rabu (1/1).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Kompolnas: Ada 2 Klaster Besar

Sedangkan untuk dua orang lain pada sidang itu yakni personel polisi dengan jabatan kanit dan kasubnit.

Anam menyampaikan untuk personel dengan jabata kanit juga dipecat. Namun untuk identitasnya tidak diungkapkan. Sedangkan personel jabatan kasubnit, belum dibacakan putusannya.

BACA JUGA:  Hasbiallah Ilyas: Oknum Polisi Peras Penonton DWP Harus Dihukum Berat dan Dipecat

“Personel dengan jabatan kasubnit belum dibacakan putusannya. Sebab sidang diskors dan dilanjutkan Kamis (2/1),” tuturnya.

Dia mengungkapkan untuk Donald dan personel dengan jabatan kanit yang mendapatkan sanksi PTDH itu mengajukan banding.

BACA JUGA:  Polri: 18 Oknum Polisi Diduga Peras Penonton DWP Mulai Disidang Etik

“Dua orang yang di-PTDH itu mengajukan banding,” ucapnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang etik pada Selasa (31/12/2024).

Sidang etik digelar secara simultan dan berkesinambungan karena jumlah anggota polisi ada 18 orang yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton DWP.

Belasan oknum polisi itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co