GenPI.co - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan bisa mengelak pada saat diperiksa dalam kasus yang menjeratnya.
Hasto Kristiyanto diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Asep mengatakan pihaknya mempersilakan tersangka untuk mengelak, berbohong, maupun ingkar saat nantinya diperiksa penyidik.
“Kami harus menyajikan dokumen atau keterangan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi mengelak,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/12).
Dia mengungkapkan penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan sejumlah saksi, sebelum nantinya memanggil Hasto untuk diperiksa.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen maupun keterangan saksi, dan bukti lain. bukti elektronik dan lainnya,” tuturnya.
Asep menyampaikan pemanggilan terhadap Hasto masih menunggu barang bukti maupun keterangan yang dikantongi penyidik lengkap.
“Kami kumpulkan dulu keterangan saksi, dokumen-dokumen yang ada, sehingga tidak sepotong-potong yang kami punya,” ucapnya.
KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua tersangka baru pada kasus Harun Masiku. Keduanya yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pada rangkaian pengusutan kasus Harun Masiku. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News