GenPI.co - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan alasannya belum memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Legislator Fraksi PDIP tersebut diadukan oleh seorang warga bernama Alfadjri Aditia Prayoga karena menolak PPN 12 persen.
Rieke mengatakan dirinya ingin mengklarifikasi terlebih dahulu terkait surat dari MKD yang dikirimkan ke stafnya.
Dia menyebut ada seseorang yang mengaku staf MKD mengirimkan surat panggilan alat kelengkapan dewan melalui WhatsApp pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 11.20 WIB.
“Melalui WhatsApp ke staf saya,” katanya melalui Instagram akun @riekediahp, dikutip dari JPNN.com, Senin (30/12).
MKD diketahui memanggil Rieke untuk kepentingan klarifikasi pada Senin (30/12) ini. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti aduan dari Alfadri.
Alfadri dalam aduannya merasa keberatan terhadap ucapan Rieke yang menyatakan menolak PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Rieke mengungkapkan dirinya harus memastikan keabsahan surat dari MKD sebelum memenuhi panggilan itu.
“Surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan. Sebab dikirim tidak pada hari kerja dan hanya melalui WhatsApp,” ujarnya.
Terlepas dari hal itu, dirinya meyakini pimpinan MKD akan menjalankan kerja sesuai aturan berlaku dalam Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015.
“Dalam Pasal 2 Ayat 1, MKD bertujuan menjkaga sekaligus menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai perwakilan rakyat,” ucapnya. (ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News