GenPI.co - Guru Besar Hukum Pidana Unej Prof Arief Amrullah merespons pertimbangan majelis hakim dalam vonis terhadap Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara pada kasus timah.
Arief mengatakan kesopanan Harvey Moeis selama persidangan tidak bisa menjadi alasan untuk meringankan putusan pekaranya.
“Siapa pun pasti bersikap sopan. Coba saja berhadapan dengan misal hakim seperi itu, kan sopan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/12).
Dia menilai peluang terdakwa tidak bersikap sopan selama persidangan pun sangat kecil. Termasuk mencak-mencak maupun mengamuk.
“Semua bersikap sopan, berpakaian rapi. Masak di ruang sidang pakai pakain compang-camping,” tuturnya.
Arief menyesalkan penilaian hakim yang mempertimbangkan kesopanan terdakwa. Seharusnya yang disoroti yakni secara kriminologi, mengapa melakukan kejahatan.
“Kesopanan itu jangan dinilai. Harusnya secara krimilolgi, mengapa melakukan kejahatan. Semisal korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor memvionis penjara selama 6,5 tahun terhadap suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis dalam kasus korupsi.
Ada beberapa hal memberatkan maupun meringankan pada pertimbangan majelis hakim dalam vonis tersebut.
“Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News