GenPI.co - Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menilai putusan 15 tahun penjara terhadap Budi Said merupakan hal wajar, berbeda dengan vonis kasus timah Harvey Moeis.
Fikar mengatakan dirinya mengapresiasi putusan yang diterima Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait kasus jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton.
Berbeda dengan vonis yang diterima suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis pada kasus timah yang hanya 6,5 tahun penjara, yang menurutnya tidak wajar.
“Dari sudut pandang pidana, putusan terhadap Budi Said lumrah dan wajar,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (28/12).
Dia menjelaskan alasan putusan 15 tahun penjara terhadap Budi Said itu wajar, karena dalam hukum pidana ada faktor yang bisa memberatkan, meringankan, hingga menghapus hukuman.
Sedangkan untuk putusan terhadap Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara. Padahal kerugian negaranya mencapai Rp 300 triliun.
Fikar menilai jaksa pada sidang dengan terdakwa Harvey Moeis pun sudah menghadirkan fakta lengkap, baik dari keterangan ahli, saksi, hingga bukti lainnya.
Hal tersebut dimaksudkan supaya majelis hakim paham mengenai kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis, dkk.
“Kalau paparan yang disampaikan (JPU) itu dipahami hakim, maka berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan,” ucapnya.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12) memvonis Budi Said 15 tahun penjara pada kasus jual beli emas di PT Antam. (gir/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News