GenPI.co - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.
Harvey Moeis diketahui merupakan salah satu terdakwa pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman itu untuk mengetahui ada tidaknya penggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY tidak akan masuk ranah substansi putusan. Forum untuk menguatkan atau mengubah putusan bisa melalui upaya hukum banding,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/12).
Dia mengungkapkan KY sadar vonis Harvey Moeis itu bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. KY pun telah menurunkan tim untuk memantau persidangan.
KY juga mempersilakan kepada masyarakat untuk membuat laporan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara itu.
“KY juga meminta supaya laporan disertai dengan bukti pendukung, supaya bisa diproses,” ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin (23/12) memvonis Harvey Moeis dengan hukuman penjara 6,5 tahun.
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan membayar uang penggganti Rp 210 miliar subsider penjara 6 tahun.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan JPU mengajukan banding karena putusan itu dinilai terlalu ringan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News