GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada lima aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi disiplin berat pada kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketua MA Sunarto mengatakan pihaknya telah menurunkan Badan Pengawasan (Bawas), termasuk di PN Surabaya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.
“Ada sekitar lima orang yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/12).
Sunarto tidak mengungkapkan terkait identitas dari lima aparatur di PN Surabaya yang dijatuhi sanksi disiplin berat itu.
“Saya nggak hapal,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan mengenai perkembangan dari kasus dugaan siap vonis bebas Ronald Tannur pada perkara
Sunarto memastikan MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak akan memberi komentar terkait perkara yang masih didalami Kejagung.
“Kasus yang di Surabaya, tim Bawas sudah turun. Seminggu lalu sudah saya tanda tangan hukuman disiplinnya,” katanya.
Pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini melibatkan sejumah pihak termasuk majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Tiga hakim nonaktif tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum berupa menerima suap Rp 4,67 miliar pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
Pada perkembangan pengusutan, Kejagung mengungkap ada sosok R, pejabat PN Surabaya yang diduga menjadi perantara kasus itu.
Kemudian eks pegawai MA yakni Zarof Ricar juga terseret kasus itu. Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu menjadi tersangka dugaan pemukatan jahat suap. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News