GenPI.co - Polda Jawa Tengah belum menahan Ketua PPDS Prodi Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho dan dua tersangka lainnya pada kasus dugaan pemerasan dan perundungan.
Dua orang tersangka lainnya itu yakni staf keuangan Undip inisial SM dan seorang dokter senior berinisial Z.
Kuasa hukum keluarga korban yakni Misyal Ahmad mengatakan pihaknya khawatir atas keputusan belum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka itu.
Menurutnya, belum ditahannya para tersangka ini membuka peluang mereka menghilangkan barang bukti sekaligus mengulangi perbuatannya.
“Kami harap Polda Jawa Tengah segera melakukan penahanan, supaya memastikan barang bukti tidak hilang,” katanya dikutip dari JPNN.com, Kamis (26/12).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan penyidik yang memiliki kewenangan untuk penahanan para tersangka itu.
Dia hanya memastikan seluruh proses penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan dan perundungan ini tetap berjalan sesuai prosedur yang ada
“Penyidik yang akan menjelaskan mengenai pertimbangan penahanan,” tuturnya.
Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan perundungan. Mereka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP mengenai pemerasan.
Kemudian Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penyidik Polda Jawa Tengah pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya yang sebesar Rp 97.077.500, yang diduga hasil pemerasan.
Perkara itu bermula adanya dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dokter ARL yang berujung pada kematian terhadap korban. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News