GenPI.co - DPP PDIP memastikan akan taat proses hukum dan kooperatif menyusul penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada kasus Harun Masiku.
“PDIP dan Sekjen PDIP akan selalu taat proses hukum dan kooperatif,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dikutip dari Antara, Eabu (25/12).
Dia menyampaikan penetapan Hasto sebagai tersangka itu adalah bentuk politisasi hukum. Hal ini juga mengonfirmasi keterangan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024.
“Keterangan ketua umum pada 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP,” ujarnya.
Ronny mengungkapkan KPK memanggil Hasto saat Sekjen PDIP itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
Terlebih penetapan tersangka itu setelah partai berlambang banteng moncong putih ini memecat tiga kader yakni Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Dia menilai kasus dugaan suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap eks anggota KPU RI Wahyu Setiawan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selama perkara itu bergulir di Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun bukti yang terkait dengan Hasto Kristiyanto.
DPP PDIP pun menilai penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh KPK itu kental aroma politisasi hukum serta kriminalisasi.
Ronny menyebut setidaknya ada tiga indikasi yang mengarah ke politisasi hukum dan kriminalisasi. Pertama yakni ada upaya pembentukan opini publik dengan terus mengangkat isu Harun Masiku.
Kedua yaitu ada upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto Kristiyanto melalui pembingkaian dan narasi yang menyerang pribadi.
Kemudian ketiga yaitu pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia ke media massa atau publik.
“Semua bisa dilihat dan dinilai oleh publik. Kami dug aini merupakan upaya menciptakan kondisi untuk memperoleh simpati publik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News