GenPI.co - Penasihat hukum Harvey Moeis yakni Andi Ahmad merespons terkait putusan majelis hakim yang menyita seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi.
Andi mengatakan pihaknya tidak menerima penyitaan itu. Sebab sebelum melangsungkan pernikahan, Harvey dan Sandra Dewi sudah sepakat perjanjian pisah harta.
“Mereka sudah pisah harta. Tentu perlu kami kaji lebih mendalam,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
Hal tersebut disampaikannya seusai pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Andi menyampaikan perampasan aset itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar pertimbangan majelis hakim.
Dia menyatakan akan mencermati salinan putusan itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, dalam waktu tujuh hari ke depan.
Andi menjelaskan dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinan pasangan suami istri memisahkan kepemilihan serta pengelolaan aset.
Secara hukum, harta yang telah dipisahkan pun seharusnya tidak bisa dinilai sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Andi juga menyoroti mengenai banyaknya aset yang dirampas, meski sudah didapatkan Harvey sebelum terjadinya tindak pidana pada 2016.
Dia mengatakan ada sejumlah aset yang sudah didapatkan pada 2012 dan 2010, yang berarti jauh sebelum muncul dugaan tindak pidana itu.
“Itu yang akan kami dalami pada analisis kami,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News