Periksa Dirjen Bea Cukai soal Kasus Rita Widyasari, KPK: Didalami Terkait Ekspor Batu Bara

23 Desember 2024 20:20

GenPI.co - Penyidik KPK mendalami terkait ekspor batu bara dalam pemeriksaan terhadap Dirjen Bea Cukai Askolani pada Jumat (20/12).

Askolani diketahui menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Saksi hadir dan didalami mengenai ekspor batu bara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari JPNN.com, Senin (23/12).

BACA JUGA:  Sidik Pengadaan Gas Alam Cair di Pertamina, KPK: Tidak Ada Kajian Risiko

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait proyek pertambangan batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita Widyasari menerima sekitar USD3,3 sampai USD5 per metrik ton batu bara.

BACA JUGA:  KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus yang Menjerat Rita Widyasari

“RW selaku Bupati Kukar saat itu memperoleh gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara,” ujarnya.

Asep menyampaikan perusahaan batu bara yang memberi gratifikasi itu bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

BACA JUGA:  KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Semarang Terkait Pungutan ke Pegawai

Dia belum mengungkapkan secara rinci mengenai jumlah total penerimaan gratifikasi Rita. Asep menyebut saat ini masih proses penyidikan.

Asep mengatakan diduga Rita juga sudah menyamarkan penerimaan gratifikasi itu, sehingga KPK pun menerapkan pasal TPPU.

Penyidik KPK masih melakukan pelacakan sejumlah aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Salah satunya dengan pemeriksaan para saksi. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co