KPU Papua Sebut 13 Paslon Pilkada 2024 Ajukan Sengketa ke Mahkamah Konstitusi

19 Desember 2024 20:20

GenPI.co - KPU Papua menyebut ada 13 pasangan calon di Pilkada 2024 yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan 13 pasangan calon tersebut menggugat hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.

“13 paslon sudah menyatakan menggugat hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/12).

BACA JUGA:  MK: Ada 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 hingga Selasa Siang

Mereka yang mengajukan permohonan gugatan itu yakni paslon cagub dan cawagub Matias-Aryoko Rumaropen.

Kemudian 12 pangan cabup dan cawabup serta calon wali kota dan calon wakil wali kota di sembilan kabupaten serta kota di Papua.

BACA JUGA:  28 Petugas Meninggal Dunia di Pilkada 2024, Kemendagri: Karena Kelelahan

Steve mengungkapkan untuk 12 paslon tersebut rinciannya yakni di Kabupaten Sarni ada Yanni-Jemmi Esau Maban dan paslon Agus Festur Moar-Mustafa Arnold Muzakkar.

Kemudian di Kabupaten Supiori ada pasangan Yotam Wakum-Marinus Maryar. Lalu di Biak Numfor ada Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho.

BACA JUGA:  KPU Papua Barat: 5 Kabupaten Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Yapen yakni Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi serta paslon Williem R Manderi-Yohanes G Raubaba.

Sedangkan di Kabupaten Waropen pasangan Ruben Yason Rumboisano-Hendrik Lambert Maniagasi. Kabupaten Jayapura, paslon Jan Jap L Ormoseray-Asrin Rante Tasak.

Lalu di Kota Jayapura Boy Markua Dawir -Dipo Wibowo. Di Kabupaten Mamberamo Raya yakni Matius Fuyeri-Dius Enumbi serta paslon Ever Mudumi-Mada Marlince Rumaikewi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co