GenPI.co - Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Saffar M. Godam menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Harun Masiku berakhir sejak 13 Januari 2021.
“Berakhir 13 Januari 2021,” kata Godam dikutip dari Antara, Selasa (17/12).
Dia mengungkapkan Harun Masiku tidak dicegah, karena permintaan pencegahan oleh KPK sudah berakhir sejak tiga tahun lalu.
Godam mengungkapkan pihaknya pun telah berkomunikasi dengan KPK terkait kelanjutan kebijakan pencegahan itu.
“Komunikasi terakhir berdasar surat dari kami menanyakan mengenai status pencegahan Harun Masiku. Suratnya tanggal 11 Desember 2024,” ujarnya.
Dia menyampaikan Harun Masiku saat ini memang bisa bebas bepergian ke luar negeri. Namun buronan KPK itu tidak tercatat melakukan perjalanan.
Godam menyatakan Imigrasi pun masih terus memantau perjalanan Harun Masiku dan berkoordinasi jika ada informasi muncul.
“Kami tetap pantau dan berkoordinasi jika ada informasi. Tetapi kewenangan itu adalah kewenangan instansi pemohon yang menangani kasusnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan untuk pencegahan dilakukan atas dasar permohonan pihak berwenang. Semisal tersangka korupsi oleh KPK, kasus utang piutang negara dari Kemenkeu.
“Jadi ketika ada permohonan lanjutan, akan disesuaikan dengan ketentuan. Cekal, selesai demi hukum,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News