GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto (BP) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus tersebut.
“Pemeriksaan atas nama BP dan MA dilakukan di Polrestabes Semarang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (16/12).
Dari informasi yang dihimpun, untuk saksi inisial MA yakni Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkot Semarang 2023 Muhammad Ahsan.
KPK belum mengungkapkan secara rinci terkait informasi apa yang didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.
KPK pada 17 Juli 2024 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa tengah.
Kasus yang disidik yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.
Kemudian terkait dugaan pemerasaan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah Kota Semarang.
Sedangkan kasus ketiga yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024. Dalam perkara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah ditetapkan tersangka.
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan tertanggal 4 Desember 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News