GenPI.co - PDIP mengungkapkan alasan mengambil kebijakan pemecatan terhadap Presiden ke-7 Jokowi sebagai anggota partai berlambang banteng moncong putih itu.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun diketahui telah mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi.
“Memberi sanksi organisasi, pemecatan terhadap Joko Widodo dari keanggotaan PDIP,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (16/12).
Surat pemecatan terhadap Jokowi dengan nomor 1649 ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
PDIP pun mengungkapkan terkait perimbangan dalam membuat keputusan memecat Jokowi dari kader partainya.
Salah satu poinnya yakni tindakan Jokowi sebagai kader PDIP sudah melanggar AD/ART, Kode Etik, serta disiplin parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri.
“Melawan terang-terangan keputusan DPP PDIP terkait dukungan Capres dan Cawapres pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” demikian kutipan dalam poin pertimbangan keputusan.
Pada Pilpres 2024, PDIP mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sedangkan Jokowi dinilai mendukung pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
PDIP dalam pertimbangannya memecat Jokowi karena mantan Gubernur DKI itu menyalahgunaan kekuasaan dengan intervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibatnya, putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024 dari KIM.
“Menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, moral, dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya. (ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News