GenPI.co - Jampidsus Kejagung menyatakan tersangka tiga hakim PN Surabaya yang terseret kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur akan segera menjalani persidangan.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan tim penyidik sudah melimpahkan berkas bukti serta tersangka tiga hakim ke jaksa penuntut umum (JPU).
“(Tersangka) dilimpahkan pada Jumat 13 Desember 2024,” katanya dikutip dari Antara, Senin (16/12).
Dia mengungkapkan tiga hakim PN Surabaya tersebut yakni inisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Pelimpahan tersebut dilakukan di Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya para tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda-beda.
Penahanan tersebut untuk menunggu jadwal persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Rincian lokasi penahanannya yakni HH ditahan di Rutan Salemba. Kemudian ED dan M ditahan di Rutan Salemba Kejagung.
“Tiga terdakwa dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ED, HH, dan M sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Tiga hakim PN Surabaya itu yang mengeluarkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News