GenPI.co - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo buka-bukaan terkait perkembangan konflik internal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Widodo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menerima permohonan audiensi organisasi PGRI yang diajukan oleh pihak Teguh Sumarno.
Pada pertemuan dengan pihak Teguh Sumarno, Ditjen AHU menerima laporan mengenai perkembangan konflik internal PGRI.
Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Selain pihak Teguh Sumarno, Kementerian Hukum sebelumnya juga telah menerima permohonan audiensi yang diajukan oleh pihak Unifah Rosyidi.
“Kami telah menerima permohonan audiensi kedua belah pihak dari PGRI dan akan terbuka untuk melakukan mediasi,” ujar Widodo dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (13/12).
Mengenai pernyataan yang beredar, Widodo menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Hal itu karena Ditjen AHU dan Kementerian Hukum belum mengambil keputusan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait permasalahan tersebut.
Widodo menyatakan bahwa semua proses penyelesaian dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kementerian terbuka untuk permintaan audiensi dari pihak manapun guna menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan dinamika yang terjadi di PGRI,” imbuh Widodo.
Widodo juga berkomitmen akan melakukan proses setiap laporan dan permintaan audiensi secara transparan dan adil.
Kementerian Hukum juga akan memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian konflik ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News