GenPI.co - KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) untuk diperiksa selaku saksi pada kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Mbak Ita sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/12). Namun politikus PDIP tersebut mengajukan permohonan jadwal ulang.
“Para terperiksa meminta jadwal ulang ke penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip dari Antara, Rabu (11/12).
Selain Mbak Ita, mereka yang meminta jadwal ulang pemeriksaan yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri (AB).
Kemudian Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang Martono (M), dan Dirut PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).
KPK pada 17 Juli 2024 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Perkara yang disidik yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil atas insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah, dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Penyidik KPK diketahui telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka. Kemudian yang bersangkutan mengajukan prapereradilan di PN Jakarta Selatan.
KPK belum mengungkapkan secara rinci menganai identitas pihak lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News