GenPI.co - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan menghormati keputusan KPU DKI yang mengumumkan Pramono Anung dan Rano Karno meraih suara terbanyak di Pilkada Jakarta.
Ahmad Muzani mengatakan KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
“Hasilnya kita semua tahu dan tentu kami hormati serta menunjunjung tinggi atas apa yang telah diumumkan KPU,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/12).
Dia juga menyampaikan keputusan tim hukum dari pasnagan Ridwan Kamil dan Suswono yang hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut dihormati.
“Kami juga menghormati keinginan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami hormati itu,” tuturnya.
Menurut dia, keputusan mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada Jakarta 2024 ada kewenangan pasangan calon serta tim pemenangan.
“Silakan saja. Kami hormati seluruhnya, karena protokol untuk (mengajukan gugatan) itu dimungkinkan,” ujarnya.
Ahmad Muzani mengungkapkan tim hukum pasangan Ridwan Kamil dan Suswono masih menyiapkan gugatan yang akan diajukan ke MK.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan itu ke MK yang merupakan lembaha dengan kewenangan untuk memutus sengketa pilkada.
“Itu prosesnya nanti biar di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan. Apa pun protes itu terbuka untuk terjadi di MK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News