GenPI.co - Suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
JPU Kejagung Ardito Muwardi mengatakan pihaknya menuntut supaya majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
“Melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/12).
Harvey Moeis juga dituntut membayar pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey dituntut supaya dijatuhi pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara.
JPU menyebut ada sejumlah pertimbangan dalam melayangkan tuntutan terhadap Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Pertimbangan yang memberatkan yakni Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Kemudian perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 300 triliun, dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di sidang.
Sedangkan terdakwa lain yakni Suparta selaku Dirut PT RBT dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun.
Sementara itu, terdakwa ketiga yaitu Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News