GenPI.co - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelayanan berbasis elektronik yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Supratman Andi Agtas meminta Ditjen AHU untuk segera mempercepat pelayanan terintegrasi melalui sistem digitalisasi.
Saat ini, Ditjen AHU memiliki 153 layanan dengan 72 yang sudah bisa diakses publik melalui sistem elektronik atau digital.
"Saya berharap semua layanan yang kurang bisa dilaksanakan," kata Agtas dari rilis yang diterima GenPI.co, Senin (9/12).
Agtas menjelaskan saat ini layanan berbasis elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU berjalan dengan baik.
Kekurangan layanan yang belum berbasis elektronik, nantinya segera dibuat dengan memfokuskan anggaran ke bagian teknologi informasi yang ada di Ditjen AHU.
“Pelayanan yang sudah baik harus ditingkatkan, sementara yang masih belum optimal harus segera diperbaiki," ujarnya.
Menurut Agtas, layanan berbasis elektronik ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU,” jelasnya.
Terkait perizinan badan usaha, kata Agtas, pihaknya melalui Ditjen AHU akan melakukan terbosan melalui kolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News