GenPI.co - Penyidik KPK menggeledah 13 lokasi di Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik pada 4 sampai 6 Desember 2024.
“Penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di Pemprov Bengkulu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/12).
Dalam penggeledahan tersebut penyidik mencari alat bukti lain yang bisa menguatkan alat bukti yang telah dikantongi.
Penggeledahan tersebut juga untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan para tersangka.
Tessa menyampaikan KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan itu. Alat bukti tersebut di antaranya berupa dokumen.
Kemudian surat dan catatan-catatan tangan. Lalu juga ada barang bukti elektronik yang diduga ada kaitan dengan kasus.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Identitas dari dua tersangka lainnya yakni Sekda Bengkulu atas nama Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News