Kejagung Periksa Pejabat MA soal Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

06 Desember 2024 19:20

GenPI.co - Kejagung memeriksa seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pemufakatan jahat berupa suap pada penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saksi yang diperiksa yakni inisial SHL yang merupakan Kabiro Kepegawaian MA.

“Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa SHL, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (6/12).

BACA JUGA:  KY Bentuk Tim Usut Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur Diduga Langgar Etik

Dia mengungkapkan pemeriksaan saksi SHL ini untuk dua penyidikan dua tersangka yakni Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

“Pemeriksaan ini untuk menguatkan pembuktian serta kelengkapan pemberkasan pada perkara itu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran

Sebelumnya, Zarof Ricar dan Lisa Rahmat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan jabat tindak pidana korupsi suap pada penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pemufakatan jahat itu dilakukan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur bersama Zarof Ricar.

BACA JUGA:  Heru Hanindyo Tersangka Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur Mengajukan Praperadilan

Tersangka Zarof Ricar diketahui merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

“LR meminta ZR supaya mengupayakan hakim agung di MA untuk menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasi,” ujarnya.

Tersangka Lisa diketahui menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada tiga hakim agung, yakni inisial A, A, dan S. Sedangkan Zarof Ricar dijanjikan Rp 1 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co