GenPI.co - DPR RI meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
“Kami harap pemerintah mendengar dulu aspirasi seluruh masyarakat, sebelum memutuskan hal krusial ini,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dikutip dari Antara, Kamis (5/12).
Politikus dari PDIP itu mengatakan rencana kebijakan tersebut memasng sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun seyogianya pemerintah terlebih dahulu bisa melihat dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Harapan dari DPR, saya yakin pemerintah akan mendengar dulu aspirasi yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengharapkan rencana kenaikan PPN itu tidak menyulitkan masyarakat.
“Kebijakan terkait PPN itu saya pikir merupakan amanah undang-undang dan yang mengeksekusi itu pemerintah,” ujar politikus dari Partai Gerindra ini.
Dia meminta supaya masyarakat menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu.
“Apakah pemerintah akan menaikkan semua atau kombinasi antara naik dan turun, itu tunggu saja langkah dari pemerintah,” katanya.
Dasco pada rapat pleno menyebut ada usulan kenaikan pajak untuk barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pajak barang mewah 12 persen dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News