GenPI.co - Polda Sulawesi Tenggara menyebut uang Rp 2 juta yang diminta dari guru honorer Supriyani digunakan untuk pembangunan gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan fakta itu terungkap saat sidang kode etik eks Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Aipda Amiruddin.
Dia menyampaikan pada sidang itu terungkap penggunaan uang yang diberikan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman ke Muhammad Idris.
“Uang yang didapat bantuan dari Pak Kades itu sekitar Rp 2 juta untuk membeli tegel, semen. Itu sudah diakui,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/12).
Sholeh mengungkapkan pada sidang kode etik itu ada sebanyak tujuh saksi yang dihadirkan. Mereka yakni Supriyani.
Kemudian suami Supriyani yakni Katiran, rekan Supriyani yaitu Lilis Herlina Dewi. Kemudian Kades Wonua Raya Rokiman, dan orang tua terduga korban penganiayaan.
Orang tua korban penganiayaan tersebut atas nama Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.
Bid Propam Polda Sultra saat ini juga sedang menggelar sidang kode etik lanjutan dengan rencana agenda putusan terhadap dua oknum polisi itu.
Sebelumnya, Sholeh mengatakan sidang kode etik eks Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digelar bersamaan denga neks Kanitreskrim Aipda Amiruddin.
“Semua saksi diperiksa. Tetapi untuk yang menjadi fokus adalah terduga pelanggara Ipda Muhammad Idris,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News