GenPI.co - KPU Jakarta Pusat menyebut saksi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan.
Anggota Komosioner KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan tiga kecamatan itu yakni menteng, Senen, dan Swah Besar.
“Tiga kecamatan yang telah selesai penandatangan form mode D hasil kecamatan, saksi 01 mnolak tandatangan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/12).
Dia mengungkapkan berdasar pedoman teknis jika da yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi, maka ditulis di catatan kejadian khusus.
Sahat menyampaikan ketika sudah ditulis dalam catatan kejadian khusus, maka hal tersebut tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
“Jika ada paslon tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi, dibuatkan kejadian khusus dan ditulis alasan tidak tanda tangan,” ujarnya.
Dia jmenyebut alasan dari saksi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono menolak tanda tangan itu yakni mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah.
Kemudian juga mempermasalahkan mengenai formulir undangan atau pemberitahuan ke warga untuk pencoblosan.
“Alasannya mempertanyakan partisipasi pemilih rendah dan banyak warga tidak mendapat C pemberitahuan atau undangan,” ucapnya.
KPU DKI menetapkan tiga pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024. Nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil dan Suswono.
Lalu untuk nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Selanjutnya nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News