GenPI.co - Tim Hukum Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran komisioner di KPU DKI Jakarta ke DKPP karena dirasa melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco mengatakan Komisioner KPU DKI tersebut melanggar KEPP karena tidak profesional pada Pilkada Jakarta 2024.
Dia menyebut KPU DKI telah menghilangkan hak masyarakat untuk memilih di Pilkada Jakarta pada 27 November 2024 lalu.
Basri menyampaikan KPU DKI tidak menyebarkan sebagian Formulir C6, yakni surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Akibat dari hal tersebut, ada banyak masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak politiknya dan berakhir golput atau golongan putih.
“Tidak becusnya, tidak profesionalnya penyelenggara pilkada ini. Ada hak rakyat dihilangkan. Hak untuk memilih calon gubernur,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (3/12).
Dia juga mengklaim mendapat temuan lain, yaitu banyak formulir C6 yang dikirimkan ke warga yang sudah meninggal dunia.
“Ada beberapa bukti aduan dari masyarakat, bahwa bapaknya, omnya, neneknya kakeknya Sudah meninggal lalu masih mendapat surat udangan,” ujarnya.
Anggota Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar menambahkan pelanggaran yang dilakukan KPU DKI yakni Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 mengenai KEPP, khusunya pasal 15.
“Tim hukum akan melaporkan KPU DKI dan Jakarta Timur ke DKPP. Kami saat ini masih mengkaji. Semoga 1-2 hari selesai kajian kami,” ucapnya. (mcr4/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News