KPK Dalami Keterlibatan Korporasi pada Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

02 Desember 2024 19:20

GenPI.co - Penyidik KPK mulai mendalami korporasi yang melakukan dugaan korupsi pada kasus suap di DJKA Kemenhub.

Dalam pendalaman tersebut, sejumlah saksi diperiksa. Mereka yakni Kepala Balai BTP Jateng Bram Hertasning dan Dirut PT Bilindo Andase periode 2022 Syarifuddin.

KPK memeriksa Bram terkait pengadaan paket pekerjaan sebanyak enam perbaikan Perlintasan Sebidang wilayah Jawa dan Sumatera pada 2022.

BACA JUGA:  MK Putuskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Ranah Militer

“Saksi (Bram) didalami terkait pemberian fee kepada Kepala BTP Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari JPNN.com, Senin (2/12).

Tessa menyampaikan sedangkan untuk Syarifuddin didalami oleh penyidik terkait pekerjaan di Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:  KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

“Saksi (Syarifuddin) didalami terkait pekerjaan subkon ke PT KAPM,” tuturnya.

KPK sebelumnya telah menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di DJKA Kemenhub ke sel tahanan pada Kamis (28/11).

BACA JUGA:  KPK Sebut Sayembara Menangkap Harun Masiku Bentuk Partisipasi Publik

Tiga ketua tersebut yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo. Mereka ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagaiu tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.

Perkara itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang dilakukan sejumlah tersangka, yaitu Direktur PT Istana Putra Agung yakni Dion Renato Sugiarto.

Dion memberikan suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Kemudian satu tersangka yakni PPK Dheky Martin belum ditahan, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co