GenPI.co - Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendesak KPU DKI menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar mengatakan desakan ini karena ada temuan belasan surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung dan Rano karno.
“Kami minta Bawaslu segera rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 28 itu,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (30/11).
Dia menilai dengan adanya temuan belasan surat suara tercoblos itu, maka terjadi penggaran aturan administrasi dalam Pasal 112 UU Nomor 1 tahun 2015.
“Dia mencoblos 20 kali. Kemudian dua kertas suara dimasukkan ke kotak suara. Artinya, memenuhi kriteria PSU di TPS 28,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU Jakarta Timur sudah memecat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28, kelurahan Pinang Ranti itu.
Pemecatan tersebut karena adanya temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 yakni Pramono Anung dan Rano Karno.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim Rio Verieza mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPPS setempat.
Rio mengungkapkan petugas ketertiban memperoleh arahan mencoblos 19 surat suara. Kemudian pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
“Dari 19 surat suara tercoblos itu, satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara. Sedangkan 18 surat suara berasil digagalkan pengawas TPS,” ucapnya. (mcr4/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News