GenPI.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima ratusan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran politik uang di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap seluruh laporan tersebut.
"Apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, akan dilakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender," kata Bagja dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Dia mengatakan Bawaslu juga akan melakukan kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan yang dilakukan.
Setelah itu, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengadakan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak.
"Jika informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender," ujar Bagja.
Dia menjelaskan peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00.
"Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut," kata Bagja. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News