GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK) terkait kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif.
“Pemeriksaan atas nama AK dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari Antara, Jumat (29/11).
Dari informasi yang dihimpun, AK diperiksa terkait kapasitanya sebagai mantan direktur investasi di PT Taspen (Persero),.
Antonius Kosasih sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Dia diperiksa terkait kebijakannya sebagai Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi.
Pada saat menduduki jabatan itu, dia sempat mengeluarkan rekomendasi penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun.
KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen dan penempatan dana investasi Rp 1 triliun.
Pada perkara itu, diduga ada keterlibatan dengan sejumlah perusahaan lain. sedangkan untuk perkiraan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik dari lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka dalam perkara itu.
KPK akan mengumumkan detail siapa saja yang menjadi tersangka, termasuk uraian perkaranya saat dilakukan penahanan para pelakunya.
Sebelumnya, KPK menyebut sudah memberlakukan cegah ke luar negeri kepada dua orang, yakni satu orang penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News